SUKABUMI — Polres Sukabumi mengungkap kasus pencabulan seorang ayah terhadap anak tirinya, di wilayah Kecamatan Curugkembar Kabupaten Sukabumi, Rabu (13/10).
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila mengatakan, tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tiri ini terjadi sekitar tahun 2019 hingga 2021.
“Diketahui pada bulan Agustus korban (anak) ini bercerita kepada neneknya, bahwa dia dicabuli oleh bapa tiri atau tersangka berinisial H yang bekerja sebagai petani,” ujar Dedy dalam pers release.
Dedy membeberkan, modus operandi tersangka melakukan persetubuhan atau melakukan cabul terhadap korban N umur 13 tahun yang merupakan anak tirinya. Dimana korban mulai tinggal bersama tersangka beserta ibu kandungnya sejak 2019.
“Dimana perbuatan itu dilakukan pada saat ibu korban tidak ada di rumah, menurut pengakuan korban tersangka awalnya meminta tolong memijat di dalam kamar. Namun di saat di dalam kamar bukan memijat, melainkan tersangka mengajak korban berhubungan intim selayaknya suami istri,” jelas Dedy.






