Tarif Tol Bocimi Naik, PT Waskita Karya Selesaikan Tol Cigombong-Cibadak

Tol Bocimi

SUKABUMI – Pemerintah secara resmi menaikkan tarif terbaru pada Tol Bocimi (Bogor-Ciawi-Sukabumi) tepatnya pada ruas Tol Ciawi-Sukabumi (Cigombong). Tarif baru ini diberlakukan pada tanggal 23 Agustus 2021 pukul 00.00 WIB kemarin berdasarkan Surat Keputusan Menteri PUPR No. 821/KPTS/M/2021.

Informasi ini dikutip oleh Radar Sukabumi pada postingan akun instagram Badan Pengatur Jalan Tol @pupr_bpjt. Menanggapi hal ini, salah seorang pengguna Tol Bocimi, Lutfi mengatakan, bahwa dirinya merasa keberatan dengan adanya tarif baru pada ruas jalan tol yang menghubungkan Sukabumi dengan Bogor.

Bacaan Lainnya

“Keberatan banget lah. Soalnya sekarang ini kan masih pandemi, harusnya pemerintah jangan dulu menaikan tarif. Apalagi Tol Bocimi ini belum 100 persen rampung untuk seksi III nya. Jadi lebih baik mantapin dulu deh jalan tolnya,” kata Lutfi kepada Radar Sukabumi.

Kendati keberatan dengan adanya penyesuaian tarif baru, Lutfi mengaku tetap menghormati keputusan pemerintah. “Ya sudah mau gimana lagi. Saya keberatan bukan bearti menolak dan tidak mau menggunakan ya. Cuma ini jadi bahan pertimbangan pemerintah saja,” ujar Lutfi.

Sebagai informasi, penyesuaian tarif jalan tol sudah ditetapkan dalam UU No. 38 tahun 2004 tentang Jalan. Pada Pasal 48 ayat 3 disebutkan Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. Pastikan juga saldo kartu uang elektronik (e-Money) terisi cukup sesuai tujuan berkendara saat melakukan pembayaran di Gerbang Tol.

PT Trans Jabar Tol (TJT) telah melakukan beberapa kegiatan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada ruas Tol Ciawi-Sukabumi, diantaranya monitoring kondisi jalan tol secara berkala. Hal ini dilakukan sebagai upaya memberikan peningkatan layanan di ruas jalan tol demi memberikan keamanan bagi para pengguna Jalan Tol

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *