Tampang Pelaku Pembacokan Geng Motor Pedagang Sayur Cisaat

Pelaku Pembunuhan Pasar Cisaat Sukabumi
DIAMANKAN : Pelaku pembacokan hingga menewaskan seorang pedagang di Pasar Cisaat, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi

SUKABUMI — Dua pelaku pembacokan hingga menewaskan seorang pedagang di Pasar Cisaat, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, pada beberapa waktu lalu berhasil ditangkap.

Dua pelaku pembacokan tersebut diketahui merupakan anggota geng motor GraB on Road (GBR).

Bacaan Lainnya

Satu Pelaku berinisal A (25) asal warga Kecamatan Cicantayan  mendapatkan hadiah timah panas pada bagian kakinya. Karena, berusaha melarikan diri saat akan diamankan polisi. Sementara, satu pelaku lainnya berinisial S kini statusnya masih DPO.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, peristiwa itu bermula saat korban Puloh (56) bersama anaknya bernama Solahudim (34) pergi dari rumahnya untuk bekerja berjualan sayur di Pasar Cisaat pada 15 Juli 2023 pukul 03:30 WIB.

“Setiba dilokasi kejadian motor korban dan pelaku terlibat kecelakaan,” kata Ari saat melakukan konfrensi pers di Mapolres Sukabumi Kota pada Senin (24/07).

Usai kejadian kecelakaan tersebut, kedua pelaku terjadi cekcok mulut dengan korban. Dikarenakan, pelaku berinisial S emosi, maka ia langsung mengeluarkan alat senjata tajam yang sebelumnya sudah dibawa oleh pelaku.

Kemudian membacok korban bernama Puloh beberapa kali ke arah badan hingga tewas. Sementara, korban bernama Solahudin mengalami luka sabetan atau luka bacok sebanyak satu kali pada arah tangannya.

Setelah melakukan pembacokan tersebut, para pelaku A dan S langsung pergi melarikan diri dari tempat kejadian dengan menggunakan Satria FU ke arah Pasar Cisaat .

“Jadi, pelaku melakukan tindakan penganiayaan pada dua korban ayah dan anak, di mana dari penganiayaan tersebut mengkibatkan salah satu korban meninggal dunia bernama Puloh,” ujarnya.

Setelah melakukan penyelidikan, sambung Ari, petugas Satreskrim Polres Sukabumi Kota akhirnya berhasil mencokok pelaku inisial A di daerah Desa Sukaresmi, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi pada Kamis (20/07) lalu sekitar pukul 16.00 WIB.

Namun, sewaktu dilakukan penangkapan, pelaku berinisial A ini, melakukan perlawanan hingga akhirnya ditembak di bagian kaki sebelah kanannya.

“Saat akan ditangkap, pelaku mencoba melawan kepada petugas. Sehingga kita dari petugas melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku,” paparnya.

Pada saat konfrensi pers tersebut, Ari telah memastikan bahwa dua pelaku tersebut telah terafiliasi dengan geng motor GraB on Road (GBR). Saat melakukan aksi kejahatannya, mereka diketahui positif mengkonsumsi obat-obatan terlarang. Sementara, peran pelaku berinisial A diketahui merupakan joki sepeda motor dan pemilik senjata tajam.

“Nah, satu pelaku berinisial S saat ini masih dalam tahap pengejaran. S ini, selain statusnya DPO ia juga merupakan residivis,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, kini satu dari dua pelaku tersebut tengah mendekam di ruang tahanan (Rutan) Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pelaku juga diancam dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 2 ayat 1 UU Darurat, Pasal 351 ayat 3 KUHP dan pasal 170 ayat 2 ke-3 dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. (den/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *