Tambang di Cidahu Ditutup

CIDAHU – Pasca menelan korban, Muspika Cidahu langsung menutup pertambangan pasir galian C yang berlokasi di Desa Jayabakti, Kecamatan Cidahu. Pasalnya, selain berbahaya tambang pasir itu juga dipastikan belum mengantongi perizinan.

Camat Cidahu, Ading Ismail menjelaskan, penutupan tambang yang tidak memiliki izin itu merupakan bentuk langkah tegas pihak kecamatan dalam upaya pencegahan supaya tidak terjadi kembali kejadian serupa. “Ini bentuk tindakan tegas kami, sebelum ada izin pertambangan pasir itu dilarang beraktivitas,” jelasnya, kemarin (1/3).

Bacaan Lainnya

Muspika Cidahu juga bakal mengawasi tambang milik Albert Manurung tersebut, termasuk pertambangan di lokasi yang berdekatan dengan tambang itu. “Ini peringatan dari Muspika, setiap perusahaan harus menempuh perizinan sesuai dengan aturan yang berlaku dan keselamatan pekerja harus menjadi prioritas,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolsek Cidahu, AKP Afrizal menambahkan, setelah peristiwa runtuhnya tebing itu, kepolisian langsung memasang police line (garis polisi) di lokasi kejadian. “Kami langsung melakukan penyelidikan, saat ini masih pengembangan dan perkaranya kini ditangani Polres Sukabumi,” pungkasnya.

Sebelumnya telah diberitakan, Pertambangan pasir galian C di Kampung Cikalong, RT 3/1, Desa Jayabakti, Kecamatan Cidahu memakan korban. Rabu (31/1), sorang warga Kampung Pasireungit, RT 1/6, Desa Jayabakti, Kecamatan Cidahu, Rusman (40) meregang nyawa setelah tertimbun material longsor.

Informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, insiden tersebut bermula saat korban berada di sekitar lokasi kejadian dan hendak membeli pasir dengan majikannya. Karena hujan terus mengguyur, akhirnya area penambangan longsor.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *