Bukan hanya itu, kelebihan muatan ini kerap menjadi keuntungan segelintir pihak, selain menganggu akeselerasi pengguna jalan, bahkan juga apek keselamatan, bahan bakar meningkat, menciptakan iklim yang meningkat karena emisi yang tinggi, pencemaran lingkungan yang mengakibatkan polusi dan menganggu pada aspek lain terhadap penyakti yang menjadi lintasan ODOL.
“Sebenarnya para pengusaha itu, tidak mengalami kerugian jika mereka mengangkut muatanya dengan normal. Namun, karena ingin meraup keuntungan lebih banyak, maka mereka telah menambahkan muatan pada truknya.
Jadi, para pengusaha itu bisa melakukan zero ODOL ini, hanya saja mereka menghitung karena dengan ODOL banyak meraup keuntungannya,” ujarnya.
Untuk itu, dirinya menilai bahwa pelanggaran ODOL saat ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana ringan, namun memiliki implikasi pelanggaran pidana berat.
Yaitu ketika akibat pelanggaran ODOL berdampak pada sulit dikendalikannya kendaraan, sehingga menimbulkan kecelakan fatal yang dapat mencederai dan bahkan menghilangkan nyawa orang lain.
“Implikasi pelanggaran pidana berat atas pelanggaran ODOL ini sudah sering terjadi. Ini menandakan bahwa kasus truk ODOL ini merupakan kasus serius dan tak boleh main-main,” tegasnya.
Belum lagi, kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan yang merupakan tindak pidana perusakan fasilitas umum. Kemudian Pencemaran udara akibat pelanggaran baku mutu emisi oleh kendaraan yang overload merupakan tindak pidana lingkungan hidup.
Dirinya kembali merinci berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan bahwa sebanyak 60,13 persen armada angkutan AMDK gallon wing-box dengan estimasi berat kendaraan yang dioperasikan pada jalan raya Sukabumi – Bogor, MST 8 ton, konfigurasi sumbu 1.22, JBI 21.000 kg; memiliki kelebihan beban hingga 12.048 Kg atau 123,95 persen.
Bahkan 39,87 persen sisanya memiliki kelebihan beban 13.080 Kg atau 134,57 persen yang artinya semua armada angkutan AMDK jenis ini melakukan pelanggaran ODOL.
“Kalau berdasarkan hitungan dan penelitian, setiap kali trip, para pengusaha ini untuk sekitar 8,7 uuta. Itu dari total kelebihan muatan, karena para pengusaha ini hanya membayar ongkos ke para pengemudi Rp6,5 juta.
Sementara angkutannya mencapai 21.768 kg yang seharusnya hanya 9.720 Kg. Iya, sekitar 124 persen kelebihannya, jadi produsen menikmati ongkos yang ditarik dari masyarakat tetapi tidak digunakan,” jelasnya.
Untuk itu, dirinya sangat menentang keras bilamana ada keinginan para pengusaha menunda Zero ODOL sampai 2025 mendatang.
Dirinya bahkan sudah berkirim surat ke kementrian terkait soal hal tersebut. Jangan sampai alasan kemacetan dan pandemi dijadikan alasan untuk menundak Zero ODOL.
“Kita jelas menentang, bahkan saya rekomendasikan ke Kemenhub segera dimulai razia Zero ODOL sejak Januari tahun 2021. Saya juga mendorong Kemenhub segera melakukan penegakkan hukum secara ketat dan efektif atas pelanggaran OOL yang dapat dimulai dari armada AMDK sebagai pelopor menuju Zero ODOL.
Hal ini mengigat bahwa AMDK di Indonesia dikontrol oleh satu market leader yang menguasai 46,7 persen pasar nasional, ” pungkasnya. (den/t)






