Soal Tambang Andesit dan Pasir di Ciemas Sukabumi, Walhi Jabar Dorong Penegakan Hukum

Tambang Batu Andesit Dan Pasir Ditutup, PT MKK Tuding DLH Salah Penempatan
DISEGEL : Tambang Batu Andesit Dan Pasir Ditutup, PT MKK Tuding DLH Salah Penempatan

SUKABUMI — Adanya aktivitas tambang Andesit dan Pasir di Ciemas Sukabumi yang ditutup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat membuat sorotan berbagai pihak, bagaimana tidak. Tambang tersebut ditutup lantaran belum memiliki izin resmi dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yakni Pemkab Sukabumi.

Menanggapi hal tersebut Manager Advokasi dan Kampanye Walhi Jabar Wahyudin Iwang mengatakan bahwa segala bentuk aktivitas tambang jika tidak memiliki izin maka pemerintah wajib menutup segala aktivitas kegiatannya.

Bacaan Lainnya

Namun, tidak hanya penutupan saja. Tetapi, penindakan atas kerusakan lingkungan yang telah disengaja harus ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Tidak hanya jika sampai ada kerusakan lingkungan yang telah di sengaja, maka penindakan yang tegas tidak hanya cukup, memberikan teguran, penutupan namun saruh sampai terhadap penegakan hukumnya, “jelas Wahyudin Iwang dalam pesan singkatnya, Sabtu (23/09/2023).

Menurutnya, ketika Kegiatan tambang galian C harus selalu melakukan proses-proses perizinan, kegiatan bisa berjalan jika mereka sudah benar-benar mengantongi izin secara secara dan tidak cacat hukum.

“Tentunya izin tambah tersebut berada pada letak peruntukannya, jika ditemukan bukan di lokasi yang seharusnya dan terindikasi melanggar tata ruang wilayah maka jelas tambang tersebut bukan pada letak seharusnya. Yang mana kami masih sering menemukan seperti itu, “tambahnya.

Saat ditanya soal pencemaran lingkungan, dirinya memastikan bahwa aktivitas tersebut bukan soal pencemaran lingkungan, tetapi jika ditemukan ceceran andesit atau pasir maka hal tersebut harus benar-benar diatur oleh peraturan yang ada.

“Jikapun di temukan terjadi ceceran andesit atau pasir maka hal tersebut harus benar-harus di atur oleh peraturan yang ada. Serta mereka harus mengantongi izin bongkar muat hasil tambang melalui jalur laut, “tegasnya.

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat didampingi DLH Kabupaten Sukabumi berserta intansi terkait lakukan penertiban tambang Andesit dan Pasir.

Penertiban pertambangan tersebut dilakukan sejumlah personel dari DLH Jabar dan Kabupaten di Blok Cisaar, Desa Girimukti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi atau tepatnya di kordinat 7°6’12.84″S 106°29’16.13″E.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *