Karena ada pengancaman, maka pihak keluarga korban pun melaporkan kasus penipuan dan penggelapan lima pangkalan gas elpiji 3 kilogram ini ke pihak kepolisian.
“Jadi karena saya sampaikan ada pengancaman itu, dan mungkin orang tua saya juga tersinggung, sehingga akhirnya mulai membuat laporan, dan memang apa yang diperjanjikan dalam perjanjian itu, pangkalannya itu milik orang lain dan tidak ada pangkalannya,” ucapnya.
Akibat perbuatan Ivan, sambung Yandra, total kerugian yang dialami secara keseluruhan mencapai sebesar Rp1,35 miliar. Namun dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan di persidangan itu total kerugian sebesar Rp 1,2 miliar.
“Total kerugian ini secara riil Rp 1,35 miliar. Tapi tadi di persidangan menyebutkan kerugiannya Rp 1,25 miliar. Yang Rp100 jutanya itu bukan tidak tertulis, karena melakukan transaksinya di perbankan, dan orang tua saya juga kan tidak tahu untuk ke saudara Ivan, tapi ternyata digeser ke saudara Ivan,” pungkasnya. (Bam)





