GUNUNGPUYUH – Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi, menggelar sidang perdana kasus penipuan dan penggelapan lima pangkalan gas elpiji 3 kilogram dengan terdakwa IRV Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Sukabumi, Selasa (7/11).
Dalam sidang yang digelar di Ruang Chandra PN Kota Sukabumi ini, agendanya pemeriksaan saksi-saksi dengan menghadirkan enam saksi yakni, Didin Budiwijaya (55), Asep Sujana (47), Meneng Suryati (48), Yayah (60), Ade Rama (42), Rini Handayani (41).
Salah satu keluarga korban, Yandra Utama Santosa, mengatakan, tujuan dirinya hadir ini untuk mengawal proses persidangan. Lantaran, terdakwa Ivan ini masih mempunyai power politik, terlebih statusnya hingga saat ini masih anggota DPRD Kota Sukabumi.
“Kami menilai yang bersangkutan ini (IRV) ini masih menjadi anggota DPRD, dan tentu masih punya power politik, tentu ini akan kami kawal setiap agenda persidangannya sampai akhir,” kata Yandra kepada wartawan, Selasa (7/11).
Menurutnya, keluarga korban melaporkan kasus penipuan dan penggelapan pangkalan gas elpiji 3 kilogram ini karena memang terdakwa Ivan saat itu tidak kooperatif, bahkan melakukan pengancaman.
“Jadi selain tidak kooperatif, yang bersangkutan ini (Ivan) ketika kita minta pertanggungjawabannya pernah mengancam, dan itu disaksikan oleh saudaranya sendiri Pak Ade Rahma beserta istrinya, saya loudspeakerkan waktu itu,” bebernya.