Farah menjelaskan, secara rinci, kandungan sianida dalam tubuh korban di paru-paru seberat 3,7 mikrogram, lambung 3,56 mikrogram, hati 7,96 mikrogram, jantung 20,943 mikrogram, ginjal 66,943 mikrogram dan urin atau air seni 7,031 mikrogram.
Tak hanya itu, tim forensik juga dimintai beberapa keterangan terkait kemungkinan kandungan alkohol dan sianida.
Karena, dua kandungan itu sama-sama dapat menyebabkan kematian tergantung dosis dan kondisi tubuh. Tetapi, dalam kasus ini tidak ada kandungan alkohol di tubuh korban.
“Kami mengarahkan sebab kematian menunjukkan pada sianida yang menimbulkan pernafasan berat dan mati lemas. Betul (dipastikan) berdasarkan pemeriksaan penunjang dari hasil lab kandungan yang kami terima ada sianida,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, dugaan pembunuhan berencana terjadi pada Juni 2022 lalu. Komplotan dukun pengganda uang, diduga menggunakan sianida untuk membunuh pasien asal Jakarta dan Magelang.
Akibatnya, mereka dikenakan pasal berlapis. Terdakwa Acun (57) dan Dodi (46) didakwa bersama-sama melanggar pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan 359 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Aang Rohendi didakwa pasal yang sama dengan perbedaan junto Pasal 56 ke-2 KUHP dengan hukuman ketiga terdakwa selama 20 tahun penjara. (bam)






