Sempurnakan Proses Pemakaman, Makam PDP Warga Cibadak Kembali Dibongkar

pembongkaran makam almarhum Eha Julaeha (56) seorang yang sempat berstatus PDP COVID-19 di TPU Kampung Babakan, Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak.

CIBADAK — Keluarga almarhum Eha Julaeha (56) seorang yang sempat berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) COVID-19, akhirnya menggali kembali jasad yang sudah terkubur selama hampir empat minggu di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung Babakan, Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, Jumat(12/6).

Dari informasi yang diperoleh Radar Sukabumi, Eha meninggal dunia pada Selasa 19 Mei lalu dengan hasil rapid tes reaktif sehingga petugas memakamkan Eha dengan dibungkus plastik dan menggunakan peti.

Bacaan Lainnya

Namun, setelah keluarga mengetahui hasil swab negatif Corona akhirnya memutuskan untuk membongkar kembali agar prosesi pemakaman lebih sempurna.

Adik kandung Eha, Marwan Hamdani mengatakan, pembongkaran makam dimulai sekira pukul 7.00 WIB sampai pukul 9.00 WIB.

Penggalian makam dilakukan oleh tim yang disiapkan dari RSUD Sekarwangi.

“Kami hanya menyaksikan saja, karena yang menggali langsung disiapkan oleh rumah sakit,” kata Marwan saat disambangi Radar Sukabumi di kediamanya di Desa Warnajati, Jumat (12/6).

Dalam pembongkaran ini, lanjut Marwan, plastik pembungkus jasad dibuka dan jasad akan dikeluarkan dari peti. Selain itu, pakaian almarhumah semasa dirawat di RSUD Sekarwangi juga akan dikeluarkan dari dalam lubang makam karena sebelumnya pakaian itu sengaja dimasukkan ke dalam oleh petugas.

“Kami sempat melarang penguburan pakaian di dalam satu lubang bersama jenazah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *