Selama 2021, Jumlah Kasus yang Ditangani Polres Sukabumi Meningkat

Kapolres Sukabumi
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra (tengah) Wakapolres Sukabumi Kompol Niko Nurallah Adi Putra, dan Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Rizka Fadhila (paling kiri).

SUKABUMIPolres Sukabumi berhasil mengungkap berbagai kasus selama tahun 2021 ini. Sebagai wujud transparasi dan akuntabilitas institusi Polri tersebut merilis kinerja selama setahun ini di wilayah hukumnya, mulai dari aspek laka lantas, kriminalitas, penyalahgunaan narkotika, kecelakaan laut, dan aspek pemberian bantuan sosial selama penanggulangan Covid-19.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra mengatakan, aspek Keamanan Keselamatan Ketertiban dan Kelancaran (Kamseltiblancar) Lalu lintas, kasus kecelakaan lalu lintas selama tahun 2021 mengalami kenaikan. Pada tahun 2020 sebanyak 118 kasus dan tahun 2021 sebanyak 134 kasus.

Bacaan Lainnya

“Ada kenaikan kasus sebanyak 16 kasus atau naik 14 persen. Diantaranya, korban meninggal tahun 2020 ada 95 jiwa, sedangkan tahun 2021 sebanyak 82 jiwa, turun 13 jiwa atau 14 persen,” ujar Dedy dalam rilis di Mapolres Sukabumi, Selasa (28/12).

Sedangkan korban luka berat akibat kecelakaan lalu lintas pada tahun 2020, sebanyak 13 orang dan pada tahun 2021 ada 17 orang. Untuk korban laka lantas yang mengalami luka ringan, yakni pada tahun 2020 sebanyak 106 orang dan tahun 2021 sebanyak 135 orang.

“Korban yang mengalami luka berat dan luka ringan akibat laka lantas ini mengalami kenaikan, luka berat naik 4 orang atau 31 persen dan luka ringan naik 29 orang atau 27 persen,” ucap Dedy.

Adapun kerugian meterial akibat laka lantas pun pada tahun 2021 pun mengalami kenaikan, dari Rp251 juta menjadi Rp420 juta. “Sementara itu, jumlah pelanggaran lalu lintas mengalami penurunan kasus, dari 10.794 pelanggar menjadi sebanyak 2.785 pelanggar,” paparnya.

Lanjut Dedy dari aspek kriminalitas atau tindak pidana yang ditangani oleh Polres Sukabumi, antara lain total tindak pidana selama tahun 2021 ini mencapai 333 perkara, total penyelesaian perkara tindak pidana perkara pada tahun 2021 sebanyak 307 perkara.

“Adapun kasus menonjol pada tahun 2021, yakni Curas (pencurian dengan kekerasan), Curat (pencurian dengan pemberatan), dan Curanmor (pencurian kendaraan bermotor) antara lain, total Curat sebanyak 48 kasus dan proses penyelesaian 27 kasus,” papar Dedy.

Lanjut Dedy, untuk total tindak pidana Curas yang terjadi pada tahun 2021, sebanyak 8 kasus dan proses penyelesaian 3 kasus. “Untuk kasus tindak pidana Curanmor tahun 2021 sebanyak 39 kasus dan proses penyelesaian 11 kasus,” rincinya.

Kemudian total tindak pidana pencabulan yang terjadi pada tahun 2021, sambung Dedy, ada sebanyak 33 kasus dan proses penyelesaian 53 kasus. Lalu tindak pidana korupsi atau Tipikor antara lain, total tindak pidana korupsi yang terjadi pada tahun 2021 sebanyak 1 kasus dan proses penyelesaian 53 kasus.

“Kasus Tipikor yang sedang di tangani tahun 2021 yaitu Korupsi anggaran dana desa (ADD) oleh oknum Kades (kepala desa) di Kabupaten Sukabumi,” ungkap Dedy.

Sementara itu, untuk kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika yang ditangani Polres Sukabumi, tahun 2021 mengalami kenaikan kasus. Dari 81 kasus pada tahun 2020 menjadi 129 kasus, ada kenaikan 48 kasus atau 37 persen.

“Total penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkoba pada tahun 2021 sebanyak 101 perkara atau penyelesaian 78,29 persen. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni Sabu sebanyak 457,07 gram, ganja 258,1 gram, obat keras terlarang 71,978 butir, sinte 130,33 gram, extesi 7 butir, dan minuman keras atau miras 13.860 butir,” paparnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *