“Kemudian yang menggelar kegiatan acara hajatan juga diberikan pengertian dan peringatan oleh petugas agar menghentikan kegiatan dan tidak ada lagi kegiatan hiburan dalam rangka hajatan,” tandasnya.
Pihaknya menambahkan, petugas gabungan terpaksa memberhentikan dan terpaksa membubarkan secara paksa kegiatan pernikahan dengan hiburan dangdutan tersebut, sebagai salah satu bentuk upaya dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Terlebih lagi, saat ini tingkat penyebaran virus corona di Kabupaten Sukabumi tengah menunjukan peningkatan hingga status zona Kabupaten Sukabumi meningkat dari zona kuning menjadi zona orange.
“Pembubaran kegiatan hajatan pada resepesi pernikahan ini, bukan pertama kalinya dibubarkan oleh. Kemarin-kemarin kami membubarkan hajatan dengan hiburan organ tunggal di wilayah Desa Bojingtipar.
Nah, saat ini kami membubarkan kembali kegiatan hajatan dengan hiburan dangdutan. Hal ini, terpaksa kami kegiatan pada hiburan itu, dapat mengundang kerumunan massa,” pungkasnya. (Den/d)






