Sandera Hak Buruh, Hergun: Batalkan Permenaker 2 Tahun 2022 Harus Dibatalkan!

Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan

RADAR SUKABUMI – Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan merespons kisruh Peraturan Menteri Tenaga Kerjata atau Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) pada BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK. Dalam permenaker tersebut, peserta baru bisa mencairkan dana JHT saat usia 56 tahun,

Menurut Heri Gunawan, JHT memang bukan merupakan Jaminan Hari Muda, namun akumulasi dana pekerja atau buruh yang setiap bulan dipotong dari gaji dengan harapan akan dipergunakan ketika sudah tidak bekerja atau di-PHK.

Bacaan Lainnya

Politisi yang biasa disapa Hergun melanjutkan, JHT harus diberikan saat pekerja/buruh sudah tidak bekerja lagi. Sehingga dia menegaskan bahwa Permenaker yang menahan JHT hingga usia 56 tahun harus dibatalkan. Hak pekerja/buruh tidak boleh disandera.

“Permenaker 2/2022 harus dibatalkan. Uang JHT merupakan uang pekerja/buruh, bukan uang negara. Mereka berhak mengambilnya saat sudah tidak bekerja lagi,” kata Hergun yang juga menjabat sebagai Kapoksi Badan Legislasi DPR-RI pada awak media pada Rabu (16/02/2022).

Hergun menambahkan, berdasarkan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Pasal 35 ayat 2, Jaminan hari tua diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

“Masa pensiun tidak bisa dimaknai usia pensiun harus 56 tahun. Masa pensiun lebih tepat dimaknai jika pekerja/buruh sudah tidak bekerja lagi. Hal tersebut sejatinya sudah diatur dalam Permenaker 19/2015,” katanya.

Hergun membeberkan Pasal 3 Permenaker 19/2015 menyatakan manfaat JHT bisa diberikan kepada pekerja/buruh yang sudah tidak bekerja lagi baik karena mengundurkan diri, terkena PHK, maupun meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

“Pasal 5 dan 6 menyatakan manfaat JHT bisa dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal pengunduran diri atau PHK. Namun sayangnya, aturan ini diganti menjadi usia 56 tahun oleh Permenaker 2/2022,” kata Hergun.

“UU SJSN harus menjadi landasan hukum mengenai pencairan manfaat JHT. Sebaiknya kita kembali ke Permenaker 19/2015 yang konteksnya lebih tepat menjabarkan aturan dalam UU SJSN,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *