Edun! Oknum Guru Pesantren di Purabaya Sukabumi Cabuli Santriwati Sebanyak 20 Kali

KOMUNIKASI: Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra berkomunikasi dengan WA (39) oknum guru pencabulan terhadap santriwati di pesantren Purabaya saat Konferensi Pers di Mapolres Sukabumi, Rabu (16/2). FOTO: GARIS NB/RADAR SUKABUMI

SUKABUMI, RADAR SUKABUMI – Oknum guru yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap santriwati yang masih di bawah umur pada sebuah pesantren di Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, terancam hukuman penjara seumur hidup. Dia adalah WA (39) yang juga merupakan salah satu pengurus pesantren tersebut.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP I Putu Asti Hermawan Santosa dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi mengatakan, pria berkepala pelontos mengakui perbuatan tak senonohnya dilakukan sebanyak 20 kali. Pencabulan terhadap santriwatinya dilakukan di Kampung Cibeuning Desa Margaluyu Kecamatan Purabaya Kabupaten Sukabumi.

Bacaan Lainnya

“Pengakuan dari korban dicabuli sebanyak 20 kali di lantai 2 rumah pelaku,” ungkap Dedy kepada awak media, Rabu (16/2).

Dijelaakan Dedy, modus pelaku mencabuli korbannya dengan cara mengundang korban ke lantai atas rumah. Lalu pelaku iming-iming membantu sang korban menyembuhkan penyakit serta berjanji akan memberikan bantuan kepada orangtua korban yang terkena masalah.

“Akhirnya korban mengikuti perintah pelaku Kejadian ini diketahui karena korban bercerita kepada neneknya dan kemudian neneknya bercerita kepada ibunya,” jelas Dedy.

Adapun jumlah korban dalam kasus ini, sambung Dedy sebanyak tiga orang santriwati. Masing-masing berusia 15,16, dan 17. Akibat perbuatannya itu pelaku dikenakan pasal 81 undang-undang tentang perlindungan anak karena korban lebih dari satu orang.

“Ancaman hukuman seumur hidup. Saat ini semua korban sudah keluar dari pondok pesantren tersebut. Pelaku mengaku melakukan perbuatannya itu terbawa nafsu melihat kemolekan tubuh dan paha korban,” tandasnya. (ris/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *