Hergun menegaskan, saat ini negara masih dalam kondisi susah dan membutuhkan sinergitas dan soliditas dari seluruh lapisan masyarakat untuk melanjutkan pemulihan ekonomi nasional. Terbitnya Permenaker 2/2022 telah menimbulkan kegaduhan baru yang kontraproduktif serta bisa berdampak buruk terhadap perekonomian secara keseluruhan.
“Karena itu solusinya, Permenaker 2/2022 harus segera dicabut. Ke depannya, pemerintah dan BP Jamsostek harus lebih terbuka mengenai pengelolaan dana JHT,” pungkasnya. (izo)






