RKUHP Ada Pasal Kekuatan Gaib, di DPR Ada Ahli Santet?

ilustrasi

JAKARTA – Artis sekaligus paranormal Ki Kusumo mengkritik pasal kekuatan gaib di RKUHP. Menurut dia, pembahasan soal kekuatan gaib harus melibatkan orang yang ahli di bidangnya.

Pada pasal 252 ayat 1 berbunyi ‘setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV’.

Bacaan Lainnya

Denda kategori IV, sebagaimana disebutkan dalam pasal 79 ayat 1d, yakni sebesar Rp 200 juta.

Kemudian pada ayat 2, ‘jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga)’.

“Bicara santet, di DPR ada enggak ahli santet? Kalau enggak ada yang mengerti tentang itu, berarti mereka itu membicarakan apa? Mereka bicara tentang sesuatu yang bukan menjadi keahliannya atau bidang mereka. Jadi kalau mau ngomong kekuatan gaib, santet, kumpulkan ahlinya dahulu,” ujar Ki Kusumo, Rabu (25/9).

Aktor sekaligus Produser Film 13 Cara Memanggil Setan ini menambahkan, penerapan pasal kekuatan gaib di RKUHP rawan dan bisa mencelakai banyak orang. “Kadang-kadang sebuah opini yang terbentuk di masyarakat belum tentu benar. Zaman sekarang apa yang terbentuk di maysrakat bisa juga karena setting-an, apalagi ketika bicara soal politik,” ujar Ki Kusumo.

Karena politik, lanjutnya, munculah banyak kepentingan. “Bisa jadi orang baik yang tak tahu apa-apa kena tuduhan opini tersebut (santet). Lantas dijeral pasal santet. Bagaimana pertanggungjawaban sama Tuhan? Itu bisa fitnah loh,” imbuh Ki Kusumo.

Ki Kusumo juga mencermati bahasa dalam pasal itu salah kaprah. “Lihat pasalnya, setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, koma dan seterusnya. Itu artinya semua akan dibantai, pak kiai yang memiliki kekuatan ‘begono begini’ juga bisa kena,” tegasnya.

“Harus ada perbaikan bahasa, jangan sampai dipukul rata. Siapa pun yang memiliki kekuatan gaib, bisa kena. Harusnya DPR memanggil saya,” sambungnya.

Ki Kusumo juga mengingatkan bahwa Indonesia memiliki sejarah yang luar biasa. Hal-hal gaib adalah bagian dari budaya bangsa. Bahkan jika bicara kekuatan gaib juga ada di agama. “Kalau bicara spiritual atau hal gaib itu berkaitan dengan budaya, bagaimana mereka yang ada di pedalaman, ada upacara upacara spiritual? Apakah nantinya setelah upacara mereka ditangkap?” ujarnya.

“Saat ini enggak ada pasal santet saja aparat terkadang salah tangkap orang, apalagi kalau pasal ini disahkan. Akan ada berapa banyak orang lagi yang akan ditangkap tanpa punya kesalahan yang jelas,” pungkasnya. (*/adk/jpnn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *