Lebih lanjut ia menjelaskan, tuntunan tersebut di luar konteks regulasi pemerintah daerah. Pasalnya, dalam surat edaran Bupati bahwa, perundingan bisa dilakukan dengan serikat pekerja bila perusahaan tidak mampu. “Tetapi kenyataannya perusahaan sebetulnya bukan tidak mampu menaikan upah, tetapi memang tidak mau,” tandasnya.
Menurutnya, diibeberapa perusahaan yang memiliki basis buruh GSBI ada yang sudah melakukan kesepakan antara pihak perusahaan dengan pihak serikat, kenaikannya ada yang sampai 5 persen. Bahkan, serikat di PT GSS sendiri sudah berulangkali mengirim surat meminta pihak perusahaan untuk perundingan kenaikan upah, akan tetapi pihak perusahaan tidak meresponnya dengan baik sehingga terjadilah aksi mogok kerja.
“Kalau aksi hari ini masih tidak ada respon dari pihak perusahaan, maka akan menyusul pabrik-pabrik yang lain yang melakukan aksi mogok kerja, salah satunya pabrik CDB Cidahu dan pabrik-pabrik khusus basis GSBI. Intinya, aksi ini akan terus diakukan sampai tuntutan karyawan di kabulkan,” pungkasnya. (den/t)






