SUKABUMI – Kabupaten Sukabumi kembali diuji oleh dinamika hubungan industrial. Aksi mogok kerja ratusan karyawan PT Younghyun Star Indonesia di Kecamatan Cibadak baru-baru ini menjadi sinyal pentingnya peran pemerintah daerah dalam menjembatani kepentingan buruh dan manajemen.
Di tengah ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi bergerak cepat mengambil peran sebagai katalisator perdamaian.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi, menegaskan posisi pemerintah adalah memastikan roda ekonomi tetap berputar tanpa mengabaikan hak normatif pekerja. “Aksi mogok kerja merupakan ekspresi aspirasi yang harus dikelola melalui jalur komunikasi yang tepat, bukan konfrontasi,” ujarnya, Selasa (3/2).
Sigit menekankan, pemerintah tidak bisa mendikte kebijakan internal perusahaan, namun tetap hadir untuk menjaga kondusivitas. Tiga strategi utama Disnakertrans dalam meredam gejolak yakni:
- Pembinaan: memberikan edukasi kepada perusahaan mengenai prosedur PHK sesuai regulasi agar tidak mencederai hak pekerja.
- Fasilitasi dialog: menyediakan ruang bagi serikat pekerja dan manajemen untuk duduk bersama (bipartit) mencapai mufakat.
- Monitoring stabilitas: memantau perkembangan situasi di lapangan agar aksi penyampaian pendapat tetap tertib dan tidak anarkis.
“Kami tidak boleh intervensi, tugas kami melakukan pembinaan untuk menjaga kondusivitas pekerja dan perusahaan,” tegas Sigit.
Isu PHK memang menjadi momok bagi iklim industri pascapandemi dan di tengah ketidakpastian ekonomi global. Tantangan terbesar Disnakertrans adalah menjaga agar investasi tetap bertahan di Sukabumi, sekaligus memastikan perlindungan tenaga kerja lokal.






