Retribusi Pariwisata Pantai Palabuhanratu Jadi Polemik

Namun dengan berbagai argumentasi dalam rancangan Perda yang sedang dalampembahasan juga akan tetap memasukkan obyek retribusi di kawasan Pantai Palabuhanratu,dengan alasan sebagai berikut:

1.Kawasan Pantai Palabuhanratu menjadi salah satu potensi pendapatan dan memberikan kontribusi yang cukup signifikan bagi pembangunan daerah.

Bacaan Lainnya

2.Kontribusi pemerintah yang dialokasikan dalam penataan obyek di kawasan pantai cukup besar,seperti pembangunan jogging track, taman, toilet dan fasilitas lainnya. Bahkan saat ini juga akanterus dibangun beberapa fasilitas umum untukkenyamanan wisatawan.

3.Ada permasalahan utama jika retribusi ditiadakan, yaitu asuransi bagi pengunjung. Jika tidak dikenakan sebagai obyek retribusi dan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti musibah kecelakaan di laut, makatidak ada perlindungan sama sekali terhadappara pengunjung.

4.Jalan ekonomi yangdirencanakan sebagai pengganti jalan nasional yang ada (mulai dari Jajawai sampai dengan Cisolok) sampai saat ini baru sebatas penyelesaian DED (detail engineering design) dan masih membutuhkan waktu yang lama untuk terealisasi.

5.Dikhawatirkan apabila terjadi kekosongan peraturan di kawasan dimaksud, akan memberi dampak yang lebih luas lagi khususnya bagi para pengunjung/wisatawan.

Terkait kejadian kasuistis sebagaimana dimuat di media social,pihak dinas telah meminta kepada para petugas di lapangan agar lebih selektif dalam memungut subyek retribusi(*)

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *