SUKABUMI – Lima orang pelaku kejahatan dipajang aparat kepolisian di lokasi keramaian yang berada tepat di jantung Kota Sukabumi. Mereka merupakan para pelaku tindak kekerasan yang kerap menimbulkan keresahan masyarakat.
Berdasarkan pantauan Radar Sukabumi.com, aksi pajang lima pelaku kejahatan ini dilakukan aparat Polres Sukabumi Kota dalam gelar perkara yang berlangsung, Sabtu siang (30/12), di sekitar Jalan Simpang Empat Tugu Adipura.
Layaknya sebuah show, para pelaku ini dipajang di atas panggung. Meski dilakukan secara terbuka, namun publik tidak sepenuhnya dapat mengenali pelaku karena sengaja disamarkan oleh petugas kepolisian dengan menggunakan penutup wajah. Meski demikian keberadaan mereka sempat menjadi tontonan, bahkan sebagian besar warga tidak segan-segan memfoto para pelaku dengan menggunakan telepon genggam.
Berdasarkan data kepolisian, ke lima pelaku ini terlibat dalam berbagai kasus tindak kekerasan yang terjadi beberapa waktu terakhir ini. Mereka antara lain Gal (37) dan AN(37) sebagai pelaku aksi kekerasan di wilayah Kecamatan Cisaat. Pelaku lainnya adalah FA (17) dan DRS (16). Mereka melakukan aksi pembacokan hanya karena tersulut sebuah postingan di media social. Sementara satu pelaku lagi berinisial Rob (37) sebagai pelaku yang terlibat dalam kasus pengeroyokan serta pembacokan.
Menurut Kapolres Sukabumi AKBP Susatyo Purnomo dalam penanganan sejumlah kasus tindak kekerasan ini, jumlah pelaku yang diamankan mencapai 17 orang. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara 12 pelaku lainnya tengah dalam tahap koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Sukabumi. Pasalnya dari hasil pemeriksaan test urine, belasan pelaku tersebut positif telah mengonsumsi obat yang masuk dalam daftar G.
“Lima pelaku sudah dijadikan sebagai tersangka untuk tiga kasus berbeda. Dalam tindak kekerasan ini, para pelaku menggunakan senjata tajam, hingga saat ini korbannya masih menjalani perawatan di rumah sakit,” jelas Susatyo. Dalam kasus ini para pelaku akan dijerat pasal berlapis, mulai dari pengeroyokan, penggunaan senjata tajam maupun pasal penyalahgunaan obat hingga pasal yang terkait dengan Undang-Undang ITE.
Dia menegaskan penanganan kasus kekerasan ini masih dalam proses pengembangan. Targetnya adalah menangkap para pelaku lainnya yang saat ini masih dalam proses pengejaran.





