Salah satunya yakni menetapkan tentang obyek retribusi di kawasan sepanjang Pantai Palabuhanratu. Meski begitu, dalam pelaksanaannya ada beberapa permasalahan yang memang sudah disadari pemerintah daerah, seperti terhambatnya kelancaran lalu lintas, terganggunya beberapa tamu warga yang kebetulan melintasi pos retribusi (dan tidak sedikit yang tertagih bahkan ikut membayar), terganggunya aktifitas warga dan bahkan warga lain yang bertujuan menuju ke arah Bayah Lebak Banten (termasuk wisatawan yang menuju Pantai Sawarna) dan beberapa hambatan lainnya.
Hal tersebut terjadi karena kawasan wisata Pantai Palabuhanratu terletak pada sisi jalan nasional yang melintasi antar daerah antar provinsi. Persoalan ini belum ada pemecahannya hingga saat ini.
Bahkan dalam pembahasan Raperda Retribusi Pariwisata untuk mengganti Perda Nomor 13 Tahun 2013 di atas, sempat terjadi pembicaraan serius antara eksekutif dan legislative terkait permasalahan di atas. Bahkan, sempat terwacanakan untuk menghapus retribusi khusus di kawasan Palabuhanratu.





