BERITA UTAMADP3A

Refleksi Hari Anak Nasional, Masih Belum Terlindungi

×

Refleksi Hari Anak Nasional, Masih Belum Terlindungi

Sebarkan artikel ini
Kekerasan Anak
Kekerasan Anak. (foto Ilustrasi/Dok Radar Sukabumi)

Dari semua kasus kekerasan anak di Kabupaten Sukabumi ini, paling banyak pelakunya meruapakan orang terdekat korban. Bahkan, baru-baru ini di wilayah Desa Titisan, Kecamatan Sukalarang terdapat kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yang pelakunya merupakan ayah tirinya sendiri.

“Jadi tingginya kasus kekerasan anak ini, terjadi kerana peran orang tua tidak bisa berfungsi dengan baik dalam melakukan pengawasannya. Padahal, peran orangtua atau keluarga itu merupakan yang utama dalam membentuk anak yang berkualitas,” papar Aisyah.

Bank bjb Tandamata

Untuk menekan tingginya kasus kekerasan anak di bawah umur, DP3A Kabupaten Sukabumi terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada seluruh stakehoalder untuk bersama-sama menjaga dan mengawasi anak. Pasalnya, dalam melakukan pemenuhuan hak dan perlindungan anak itu, terdapat lima klaster yang harus dipenuhi.

Diantaranya hak sipil dan kebebasan, klaster pengasuhan anak keluarga dan alternatif, klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan, klaster pendidikan dan pemanfaatan waktu luang dan klasrer perlindungan khusus anak.

“Bila mengacu pada poin itu, artinya pemenuhan hak anak ini bukan tanggung jawab penuh DP3A Kabupaten Sukabumi sebagai kepanjangan tangan Bupati Sukabumi dalam mengkoordinasikan perlindungan dan pemenuhan hak anak.

Tetapi merupakan tanggung jawab semua pihak mulai dari pemerintah pusat, daerah, dunia usaha, masyarakat dan lembaga lainnya harus berperan aktif dalam memenuhi hak pemenuhan hak anak,” paparnya.

Selain menggencarkan sosialisasi dan edukasi kepada seluruh stakehoalder, DP3A Kabupaten Sukabumi juga tengah melakukan repitalisasi satgas perlindungan anak. Ini dilakukan sebagai salah satu bentuk upaya pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi dalam melindungi pemenuhuan hak anak.

“Anak sesuai dengan peraturan perundang-undangan memiliki hak untuk hidup, tumbuh kembang, berpartisipasi dan juga perlindungan. Untuk itu, mari kita bersama-sama menjaga dan mengawasi anak sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” pungkasnya. (bal/den/t)

ekapitulasi Kasus Kekerasan Anak Selama Januari-Juli 2020

Kota Sukabumi

-KDRT : 29 korban
-Kekerasan seksual : 25 korban
-Penganiayaan : 13 korban
-Gangguan psikotik (depresi, kecanduan game dll) : 17 korban
-Pelaku tindak kriminal (ABH/anak berhadapan dengan hukum) : 7 korban
-Narkoba : 6 korban

Total : 97 kasus
* Kekerasan perempuan dewasa : 64 kasus

Kabupaten Sukabumi

-KDRT : 2 korban
-Kekerasan seksual : 58 korban
-Trafficking : 4 korban
-Pengeroyokan, bully, penganiayaan, kabur dan kasus penelantaran : 6 korban

Total : 70 kasus