Putusan Sengketa Pilkada di MK Berantakan, Pakar Bilang Begini

Ilustrasi suasana sidang di Mahkamah Konstitusi (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis berpandangan bahwa produk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sidang sengketa Pilkada serentak 2020 berantakan. Bahkan, menurutnya MK sudah tidak lagi menjadi benteng terakhir para pencari keadilan dalam kontestasi pesta rakyat tersebut.

“Berantakan (produk putusan MK, Red), MK jadi benteng ketidakadilan,” kata Margarito saat dihubungi di Jakarta, Selasa (16/2).

Bacaan Lainnya

Menurut Margarito, sikap MK terhadap sejumlah proses persidangan dipengaruhi Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada dalam memeriksa dan mengadili syarat formal pengajuan sengketa hasil Pilkada ke MK. Untuk diketahui, pasal ini membatasi gugatan sengketa hasil pemilihan kepala daerah hanya bisa diajukan kalau selisih suara penggugat dengan pemenang Pilkada maksimal 2 persen.

Margarito berpendapat, bila MK tetap menerapkan pasal a quo dalam setiap proses persidangannya, maka sama saja MK sedang membiarkan kecurangan terjadi, selama tidak melebihi batas yang telah ditentukan.

“Itu dia, karena mereka (MK, Red) hanya pakai Pasal 158 doang, akhirnya begitu, seperti kemarin itu (permohonan sengketa Pilkada) berguguran semua, hari ini pun akan keguguran lagi. Akhirnya kecurangan-kecurangan tidak terdeteksi,” papar dia.

Lebih lanjut, ketika ditanyakan apakah MK melakukan jumping conclusi, Margarito mengatakan bahwa hal itu tidak dilakukan, karena mahkamah hanya menjalankan ketentuan Pasal 158 itu saja.

“MK kan mengacu pada aturan 158 itu yang memberikan mereka pijakan untuk membuat putusan seperti sekarang ini. Jadi itu menjadi pijakan , tinggal melihat saja setiap perkara yang masuk, oh ini penduduk sekian, harusnya masuk kategori 1,5 persen ternyata selisihnya 3 persen, minggir. Itu parahnya,” sebut dia.

“Jadi sidang kemarin itu sidang-sidangan doang, itu sidang hiburan. Sidang itu sekadar untuk mengetahui jumlah penduduk dan mengetahui selisih suaranya saja,” katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *