Dalam kesempatan yang sama, Margarito mengingatkan MK untuk kembali ke khitahnya sebagai benteng terakhir para pencari keadilan, dengan mengesampingkan Pasal 158 itu.
“Harus dikesampingkan (Pasal 158), menurut saya sebetulnya tanpa perlu revisi pun MK atas nama keadilan berhak meninggalkan pasal itu,” ungkapnya.
Sementara itu, mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Muhamad Laica Marzuki mengatakan manakala terjadi pelanggaran dari proses pemilihan, maka pemilihan dimaksud terancam pembatalan atau pilkada ulang. Laica menyoroti sengketa Pemilukada Kalimantan Tengah dimana pasangan calon nomor urut 01 Bem Brahim-Ujang Iskandar menunjukan bukti-bukti kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Seperti dugaan manipulasi DPTb, penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan calon sampai akhir masa jabatan, serta kecurangan yang meliputi penyalagunaan wewenang, sturuktur, birokrasi dan program pemerintahan.






