“Bahwa semua kecurangan yang bersifat fundamental tersebut berpengaruh signifikan terhadap perolehan suara. MK perlu memperhatikan bukti-bukti tersebut dan jika benar, maka kiranya pasangan No 02 didiskualifikasi serta memerintahkan KPU Kalteng melakukan pemilu ulang di seluruh Kabupaten di Kalteng,” pungkasnya.(wan/jpg)
Putusan Sengketa Pilkada di MK Berantakan, Pakar Bilang Begini





