“Persoalanya sudah selesai, karyawan akan membuat kembali surat izinnya dari dokter kandungan karena ditanganinya langsung dokter tersebut bukan oleh bidan desa.
Selain itu, perusahaan akan memberikan haknya setelah karyawan menempuh prosudur itu,” pungkasnya.
Ketika wartawan hendak mengkonfirmasi persoalan tersebut kepada PT YHS, pihak perusahaan tidak dapat ditemui bahkan tidak memperbolehkan wartawan masuk ke dalam perusahaan.
“Mohon maaf kang, pihak manajen tidak memperbolehkan masuk karena sedang ada pertemuan dengan Disnaker. Mohon maaf ya kang,” celoteh salah seorang penjaga keamanan yang enggan disebutkan namanya. (Bam/d)





