BERITA UTAMAKABUPATEN SUKABUMI

PT YHS Tolak Cuti Keguguran

×

PT YHS Tolak Cuti Keguguran

Sebarkan artikel ini
TERTUTUP: Gerbang PT Younghyun Star nampak tertutup rapat saat jam kerja dan mediasi antara pihak keluarga dan perusahaan, (8/2).

Namun, ketika surat pemohonan dengan dilampirkan surat dari bidan itu diberikan kepada pihak management PT YHS, pihak perusahaan menolaknya dengan alasan surat izin cuti keguguran yang berlaku harus dari dokter kandungan, bukan dari bidan desa.

“Tetap isteri saya harus menggunakan surat dari dokter kandungan, bukan dari bidan desa,” tandasnya.

Bank bjb Tandamata

Ia menambahkan, dirinya meminta pihak perusahaan memberikan hak karyawan dalam hal izin cuti keguguran sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Minimal mendapatkan hak cuti meskipun tidak sepenuhnya, karena istri saya masih dalam keadaan sakit pasca keguguran itu,” ucapnya.

Menanggapi hal itu, Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Agung Sinagar menganggap persoalan tersebut hanya miss komunikasi antar pihak perusahaan dan karyawan. Dimana, karyawan memberikan surat izin cuti keguguran bukan dari dokter yang menanganinya.

“Intinya perusahaan meminta surat izin cuti itu langsung dari dokter yang menanganinya lebih awal,” terangnya.

Hasil sementara dari pertemuan itu, sambung dia, karyawan akan menempuh prosudur dan akan meminta surat izinnya kembali kepada dokter yang menanganinya.