PT YHS Tolak Cuti Keguguran

TERTUTUP: Gerbang PT Younghyun Star nampak tertutup rapat saat jam kerja dan mediasi antara pihak keluarga dan perusahaan, (8/2).

RADARSUKABUMI.com — Karyawan PT Younghyun Star (YHS) di Kecamatan Cibadak, mengeluh tindakan perusahaan yang menolak surat izin cuti keguguran.

Padahal berdasarkan Undang-undangKetenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 pasal 82 ayat 2, buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat satu setengah bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

Bacaan Lainnya

Informasi yang diperoleh Radar Sukabumi, salah satu karyawan mengajukan permintaan cuti keguguran mulai 6 Februari sampai 20 Maret 2019 dengan dilampiri surat dari bidan.

Namun sayangnya, pihak perusahaan tidak menerima permohonan tersebut dengan alasan surat izin cuti keguguran harus dikeluarkan dari dokter kandungan yang menanganinya.

Suami karyawati PT YHS, Entis Sutisna (36) mengatakan, istrinya mengalami keguguran hingga dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Kartika Cibadak.

Saat itu, ia meminta surat izin cuti keguguran dari pihak rumah sakit. Namun pihak rumah sakit hanya memberikan surat izin cuti keguguran selama satu hari dan memberikan rujukan untuk meminta lebih lama ke bidan desa.

“Istri saya sudah menempuh itu semua, supaya dapat surat itu,” kata Entis kepada Radar Sukabumi, usai melakukan mediasi dengan perusahaan yang disaksikan Disnakertrans Kabupaten Sukbumi, kemarin (8/2).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *