Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengungkapkan, ada dua poin perubahan di dalam SE tersebut. Yakni, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat (kendaraan pribadi maupun angkutan umum). Angkutan sungai, danau, dan penyeberangan (ASDP) serta kereta api komuter dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan hanya diperbolehkan beroperasi untuk kepentingan sektor esensial dan kritikal.
Perjalanan masyarakat wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya. Surat keterangan lain dikeluarkan pemda setempat dan/atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon II (untuk pemerintahan). Surat tersebut harus berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik. ”Dua SE ini berlaku efektif mulai Senin, 12 Juli 2021,” paparnya.






