Polisi : 2 Youtuber yang Promosikan Judi Online Dikendalikan Bandar di Luar Negeri

Personel Polres Sukabumi Kota saat menggiring dua Youtuber sebagai tersangka kasus promosi judi online. (Antara)
Personel Polres Sukabumi Kota saat menggiring dua Youtuber sebagai tersangka kasus promosi judi online. (Antara)

SUKABUMI — Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto mengungkapkan dari penyidikan terhadap dua orang Youtuber yang ditangkap di salah satu rumah di Perumahan Cibeureum Permai 1, Kota Sukabumi, Jabar, karena mempromosikan judi daring atau online yang dikendalikan oleh bandar judi di luar negeri.

“Kepada penyidik kedua Youtuber yang ditetapkan menjadi tersangka yakni FU (32), warga Brebes, Jateng dan S (18), warga Warnasari, Kabupaten Sukabumi ini mengaku dikendalikan oleh bandar judi online yang berada di Thailand.” kata AKP Yanto kepada wartawan di Sukabumi, Selasa.

Bacaan Lainnya

Menurut Yanto, tersangka mengaku belum pernah bertemu atau bertatap muka langsung dengan bandar judi online tersebut. Namun dari keterangan mereka bandar judi online itu merupakan WNI yang tinggal di Thailand.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *