BERITA UTAMAKABUPATEN SUKABUMI

Plt Kadinkes Kabupaten Sukabumi Diperiksa Kejaksaan Terkait Dugaan SPK Fiktif

×

Plt Kadinkes Kabupaten Sukabumi Diperiksa Kejaksaan Terkait Dugaan SPK Fiktif

Sebarkan artikel ini
Pidus pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi
Suasana ruang Pidus pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi yang tengah konsen melakukan pemeriksaan secara maraton terkait kasus dugaan SPK fi ktif di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes)Kabupaten Sukabumi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, tengah melakukan pengusutan kasus dugaan Surat Perintah Kerja (SPK) fikitif pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi dengan nilai kerugian mencapai puluhan miliyar rupiah.

Kepala Sub Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Elga Nur Fazrin kepada Radar Sukabumi mengatakan, kasus dugaan SPK fi ktif pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi ini, mulai terkuak bermula dari laporan masyarakat yang melapor ke Kejari Kab Sukabumi, yang belum bisa disebutkan namanya pada 22 Juni 2022 lalu.

Bank bjb Tandamata

“Dari laporan tersebut, kita telaahan serta dengan perintah pimpinan, akhirnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi mengeluarkan surat perintah penyelidikan untuk mengusut kasus dugaan SPK fi ktif pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi itu,” kata Elga saat dijumpai Radar Sukabumi pada beberapa waktu lalu.

Saat ini, perkara dugaan kasus SPK fiktif tersebut statusnya masih dalam proses penyelidikan lebih dalam yang tengah dilakukan oleh Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. “Iya, sekarang masih dalam proses untuk mengumpulkan data keterangan maupun data dokumen. Nantinya akan kita analisa, apakah dugaan tersebut mengarah ke tindak pidana korupsi apa bukan,” tandasnya.

Berdasarkan laporan dari masyarakat, sambung Elga, kasus SPK fiktif pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi ini, dilakukan pada tahun 2016 lalu. Untuk itu, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat soal kasus dugaan SPK fi ktif ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, telah menguatkan dengan mengeluarkan atau menerbitkan surat perintah penyelidikan dalam rangka pelayanan kepada publik dan guna kepastian hukum.

“Untuk jumlah kerugian negara itu, ini berdasarkan tersurat yang kami terima dari laporan masyarakat itu, ada sekitar Rp25 miliyar pada kasus dugaan SPK fiktif pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi pada tahun 2016 lalu,” timpalnya.

Ketika disinggung mengenai kronologis soal kasus dugaan SPK fiktif yang terjadi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi ini, ia belum bisa menjawab secara gamblang.

Sebab, saat ini perkaranya masih dalam tahap pengembangan dan penyelidikan lebih dalam. “Untuk kronologis lengkapnya, nanti akan kami informasikan kembali, setelah dilakukan pengembangan apakah statusnya nanti naik ke penyidikan apa tidak,” bebernya.

Meski demikian, pihaknya mengaku akan terus mengusut tuntas perihal kasus dugaan SPK fi ktif pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tersebut sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP).

“Upaya yang akan dilakukan, tetap kami akan melakukan sesuai SOP dan memanggil para pihak terkait untuk mengumpulkan dokumen terkait. Ketika sudah terkumpul, kita akan analisa dan kita akan melakukan ekpose kepada pimpinan,” pungkasnya. (den)