Pertamini Ilegal !!! Siapa yang Bertanggung jawab Menjegal?

SUKABUMI— Sudah menjamur hingga peloksok daerah, baru berkomentar. Itulah yang terjadi pada permasalahan keberadaan pertamini, padahal seharusnya pemerintah atau dinas terkait melakukan pencegahan dari awal agar keberadaan pertamini yang katanya ilegal bisa ditekan atau tidak diperbolehkan beredar di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Pernyataan Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah (DPKUKM) Kabupaten Sukabumi yang menyebutkan pertamini atau stasiun pengisian bahan bakar mini yang kini menjamur di wilayah Kabupaten Sukabumi dinyatakan ilegal.

Bacaan Lainnya

Seolah menjadi hal yang aneh, ketika keberadaan pertamini sudah berada dipasaran dengan leluasa. Seharusya pemerintah sigap melakukan pencegahan atau mengeluarkan surat himbauan agar masyarakat tidak menggunakan pertamini untuk usaha jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM).

“Kementerian Perdagangan RI menyatakan bahwa mesin pertamini belum masuk alat ukur yang legal,” kata Kepala UPTD Metrologi di DPKUKM Kabupaten Sukabumi, Doni Achmad kepada koran ini.

Masuk diakal, ketika semua alat ukur atau timbangan harus memiliki sertifikat layak uji tera dan layak dinyatakan alat ukur. Sedangkan, alat ukur pertamini kinerjanya hanya asumsi dengan menghitung rumus fisika.

Semisal, kecepatan air sekian menit dengan ukuran pipa sekian milimeter dan kekuat sekian liter. itu yang dikatakan hanya asumsi dan memang memakai alat, namun tidak di tera ulang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *