Pertamini Ilegal !!! Siapa yang Bertanggung jawab Menjegal?

Sedangkan kebijakan penindakan saat ini diserahkan kepada pemerintab daerah. Tentunya jika melihat menjamurnya perkembangan Pertamini ini Bupati sendiri harus mempertimbangkannya,” paparnya.

Diakuinya, pihaknya belum mendapatkan keluhan apapun dari para konsumen Pertamini tersebut. Bahkan, masyarakat akan ada reaksi ketika ada keluhan dari SPBU dibanding Pertamini tersebut.

Bacaan Lainnya

“Entah memang masyarakat sudah tau kekurangan pertamini atau gimana. Karena sampai saat ini belum ada keluhan yang masuk,” tukasnya.

Alasan Pertamini Dianggap Ilegal

– Tidak Seuai dengan Peraturan Nomor 6 BPH Migas RI tahun 2015, bahkan ada sanksi denda hingga Rp60 Milyar

– Dengan modal sekitar Rp75-100 Jutaan gerai pertamini dibuat lanyaknya milik pertamina, lengkap dengan warna merah khas pertamia hingga tagline Pasti Pas

– Pertamini secara resmi tidak berafiliasi dengan PT Pertamina

– Dispenser Pertamini tersebut yang menggunakan tenaga listrik dan aki ataupun pompa, sangat berisiko dari segi keamanan lantaran berpotensi menimbulkan kebakaran

 

(bam/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *