BERITA UTAMAKABUPATEN SUKABUMI

Pertamini Bisnis Ilegal yang Terlegalkan

×

Pertamini Bisnis Ilegal yang Terlegalkan

Sebarkan artikel ini

Menurut aturan sambung dia, setiap yang akan melakukan kegiatan usaha maka harus ada izin operasi tertib niaga dari DPESDM provinsi. Kendati demikian ada pertamini yang menggunakan mesin bekas SPBU, mesin tersebut ada izinnya tetapi soal distribusi boleh atau tidaknya itu ranah BP Migas.

”Kalau secara perizinan itu bodong. Seharusnya ada izin operasi tertib niaga dari DPESDM provinsi, dulu memang izin untuk pengecer itu di kabupaten,” terangnya.

Bank bjb Tandamata

Persoalanya masih kata Doni, saat ini memang sudah ada himbuan dari Kementrian Perdagangan terkait mesin pertamini belum masuk alat ukur yang legal. Namun, hal itu dianggap terlambat. Lantaran, kini pertamini sudah menjamur luas. “Jadi seperti lempar bola, sesudah menjamur baru ada pernyataan ilegal.

Otomatis jika ada penindakan tentunya akan menjadi polemik. Sedangkan kebijakan penindakan saat ini diserahkan kepada pemerintab daerah. Tentunya jika melihat menjamurnya perkembangan Pertamini ini Bupati sendiri harus mempertimbangkannya,” paparnya.

Diakuinya, pihaknya belum mendapatkan keluhan apapun dari para konsumen Pertamini tersebut. Bahkan, masyarakat akan ada reaksi ketika ada keluhan dari SPBU dibanding Pertamini tersebut. “Entah memang masyarakat sudah tau kekurangan pertamini atau gimana. Karena sampai saat ini belum ada keluhan yang masuk,” pungkasnya. (bam/d)