Menyikapi hal itu sambung Agus, pihaknya merasa dilematis sebab masyarakat yang berada di pelosok akan merasa terbantu dengan adanya keberadaan pertamini tersebut. Namun, di sisi lain pertamini tersebut ilegal karena tidak memiliki izin.
“Tentunya untuk masyarakat akan sangat terbantu dengan adanya pertamini ini. Kami juga menginginkan pertamini bisa dilegalkan, tetapi ketika berkoordinasi dengan DPKUKM tidak ada payung hukum dari pusat untuk memberikan izin pertamini tersebut. Kami juga kebingungan harus kemana,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala UPTD Metrologi di DPKUKM Kabupaten Sukabumi, Doni Achmad menjelaskan, pertamini atau stasiun pengisian bahan bakar mini yang kini menjamur di wilayah Kabupaten Sukabumi dinyatakan ilegal.
Seolah menjadi hal yang aneh, ketika keberadaan pertamini sudah berada dipasaran dengan leluasa. Seharusya pemerintah sigap melakukan pencegahan atau mengeluarkan surat himbauan agar masyarakat tidak menggunakan pertamini untuk usaha jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM).
“Kementerian Perdagangan RI menyatakan bahwa mesin pertamini belum masuk alat ukur yang legal,” jelas Doni.
Masuk diakal, ketika semua alat ukur atau timbangan harus memiliki sertifikat layak uji tera dan layak dinyatakan alat ukur. Sedangkan, alat ukur pertamini kinerjanya hanya asumsi dengan menghitung rumus fisika.
Semisal, kecepatan air sekian menit dengan ukuran pipa sekian milimeter dan kekuat sekian liter. itu yang dikatakan hanya asumsi dan memang memakai alat, namun tidak di tera ulang. ”Sementara mesin yang di SPBU itu ada kotak silender alat ukurnya perliter meskipun pakai digital. Kalau pertamini nggak ada alat ukurnya,” tandasnya.





