Perhatian! THR Wajib Dibayarkan Seminggu Sebelum Lebaran

Tunjangan hari raya (THR) ilustrasi

RADARSUKABUMI.com – Pencairan tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja/buruh perusahaan swasta harus telah dibayarkan satu pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri 2019 nanti. Hal ini ditegaskan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri.

“Iya (seminggu sebelum Lebaran),” kata Hanif kepada wartawan ketika ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/5/2019).

Bacaan Lainnya

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. Bagi yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruh.

Kendati demikian, Hanif mengakui belum menyampaikan imbauan itu secara tertulis. Lazimnya, Kemenaker akan menerbitkan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada perusahaan maupun pejabat terkait di pusat maupun daerah.

“Nanti dalam waktu dekat,” kata Hanif.

Sebelumnya, pemerintah pusat memastikan THR PNS akan dicairkan pada 24 Mei 2019. Pencairan THR pun dipastikan tidak akan mengalami keterlambatan lantaran payung hukum yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan THR sudah diteken lebih awal oleh Jokowi.

“PP [peraturan pemerintah] bapak Presiden sudah tanda tangan tadi,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada wartawan saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/5/2019).

(izo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *