Penjual Siswi SMP di Sukabumi ke Arab Terlacak

Siswi-SMP-Sukabumi-Dijual-ke-Arab

SUKABUMI – Dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Humman Trafficking terhadap siswi SMP berinisial SR (15) terus bergulir. Bahkan, saat ini kasusnya tengah ditangani pihak kepolisian.

Bahkan informasi yang berhasil dihimpun Radar Sukabumi, terduga pelaku ini meupakan warga Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi. Hal ini diketahui berdasarkan beberapa fakta yang terungkap jajaran kepolisian.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Cireunghas, Polres Sukabumi Kota, IPDA Hendra menuturkan, korban yang merupakan warga Kecamatan Cireunghas itu, sebelumnya melakukan pengurusan KTP dan KK hingga lainnya untuk proses pemberangkatan bekerja ke negara timur tengah di wilayah Kecamatan Gegerbitung. Bahkan, orang yang merupakan terduga pelaku yang memberangkatkan korban pun adalah warga Kecamatan Gegerbitung.

“Jadi kita juga tidak bisa menyatakan, bahwa dia itu agen atau sponsor. Karena penyelidikannya bukan dilakukan oleh kita. Sebab, TKP-nya berada di wilayah Kecamatan Gegerbitung,” akunya.

Meski demikian, sebagai pelayanan ia bersama petugas langsung bergegas mengantar pihak keluarga korban ke Mapolsek Gegerbitung, Polres Sukabumi. Setelah dipelajari oleh Polsek Gegerbitung, ternyata memang lokus pemberangkatan korban ke negara timur tengah itu, berada di wilayah hukum Polsek Gegerbitung.

“Setelah itu, selanjutnya oleh Polsek Gegerbitung di arahkan ke Unit PPA Polres Sukabumi dan sekarang kasusnya sedang ditangani. Bahkan, pihak keluarga yang mengantar juga mengucapkan banyak terimakasih kepada Polsek Cireunghas. Karena, sudah melayani dan memfasiltasi untuk membuat laporan ke Polsek Gegerbitung,” bebernya.

Dirinya mengakui, awal mengetahui kasus ini ketika ada laporan dari masyarakat dan sejumlah anggota ormas yang mendatangi mapolsek Cireunghas pada awal Juli 2022.

“Nah pada saat itu, kita pelajari dan semua kita tampung informasinya. Bahkan, waktu itu korbannya juga hadir karena memang sudah pulang dari luar negerinya,” kata Hendra.

Saat dilakukan pemeriksaan, korban mengaku kepada petugas kepolisian bahwa sebelum diberangkatkan bekerja ke luar negeri, ST telah dijanjikan bekerja sebagai Cleaning Service di sebuah perhotelan atau rumah sakit yang berada di negara timur tengah dengan upah sekitar Rp5 juta per bulan. Namun, karena SR menggunakan visa kunjungan dan ia masih status pelajar tingkat SMP, akhirnya dikembalikan ke Indonesia.

“Karena waktu pemberangkatannya, ia masih status pelajar. Ia bisa berangkat ke sana, karena dokumentasi kependudukan korban dipalsukan seperti usia korban dan lainnya. Pengakuan korban kepada kita, sudah bekerja di timur tengah sekitar 1 bulan tepatnya pada Maret 2022 dan pada Mei 2022,” bebernya.(den)

Pos terkait