Pernyataan Ketua KPU Soal Penghitungan Suara Ditarget Selesai 17 Desember

Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Fery Gustaman

SUKABUMI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi, menargetkan perhitungan suara selesai pada 17 Desember mendatang. Hal tersebut tercantum sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2020. Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Ferry Gustaman mengatakan, sesuai aturan bahwa tahapannya berjenjang.

“Pemungutan dan penghitungan tanggal 9 Desember, rekap di Kecamatan tanggal 11-14 Desember dan di KPU tanggal 13-17 Desember 2020,” jelas Fery kepada Radar Sukabumi dalam pesan singkatnya.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan aturan yang dikutip dari PKPU Nomor 5 tahun 2020 disebutkan bahwa, perhitungan suara dan rekapitulasi hasil pemungutan suara diawali dengan penyampaian hasil penghitungan suara di TPS oleh PPS kepada PPK pada 9 sampai 11 Desember 2020.

Kemudian, rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK, dilakukan dari tanggal 10 sampai 14 Desember 2020. Pengumuman hasil rekapitulasi tingkat kecamatan pada papan pengumuman di kantor PPK, dilakukan pada tanggal 10 sampai 20 Desember 2020.

Penyampaian rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan kepada KPU Kabupaten/Kota, dari tanggal 10 sampai 16 Desember 2020. Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara dilakukan mulai tanggal 13 sampai 17 Desember 2020 dan pengumuman hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten/Kota pada tempat pengumuman di KPU tanggal 13 Sampai 23 Desember 2020. (hnd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *