BERITA UTAMAKOTA SUKABUMI

Pencuri Bantalan Rel di Sukabumi Dibekuk, Empat Lainnya Buron

×

Pencuri Bantalan Rel di Sukabumi Dibekuk, Empat Lainnya Buron

Sebarkan artikel ini
pencuri bantalan rel Kereta Api
Salah seorang pencuri bantalan rel Kereta Api saat diamankan Polsek Cikole, Jumat (18/30).

SUKABUMI – Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cikole, berhasil mencokok seorang pria berinisial AR (48) terduga pelaku kasus pencurian bantalan rel Kereta Api (KA) di Jalan Tembusan Stasiun Timur, Kecamatan Cikole, Jumat (18/3).

Kapolsek Cikole, Kompol NR Subarna mengungkapkan, pelaku berhasil diamankan saat tengah melancarkan aksinya pada Kamis (17/3) sekitar pukul 03.00 dini hari.

Bank bjb Tandamata

“Kami, awal mula mendapatkan laporan dari salah seorang petugas keamanan Stasiun Sukabumi, tentang adanya tindak pencurian besi bantalan rel Kereta Api ini, hingga langsung meluncurkan petugas ke lokasi kejadian,” ungkap Subarna kepada wartawan, Jumat (18/3).

Saat petugas mendatangi lokasi kejadian, lanjut Subarna, didapati sebuah kendaraan angkutan kota (Angkot) yang terparkir. Karena mencurigakan, akhirnya petugas mengecek kendaraan terebut.

Alhasil, didapatkan pelaku yang sudah memetik bantalan rel Kereta Api tersebut. “Saat itu, pelaku tengah berada dalam mobil dan sudah terdapat barang buktinya berupa bantalan rel Kereta Api. Terduga pelaku, bertindak sebagai supir yang menunggu rekannya beraksi,” ungkapnya.

Dari keterangan pelaku, sambung Subarna, AR melancarkan aksinya tidak hanya seorang diri namun bersama empat orang rekannya yang berhasil melarikan diri.

“Hingga saat ini keempat terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Kami baru berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku,” ujarnya.

Menurutnya, Polsek Cikole sudah mengantongi semua identitas pelaku yang melarikan diri sehingga saat ini anggota masih memburunya.

“Terduga pelaku lainnya, saat ini sudah diketahui identitasnya dan masih dalam pengejaran Unit Reskrim,” terangnya.

Akibat perbuatannya, para terduga pelaku dijerat pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman sembilan tahun penjara.

“Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti berupa bantalan besi rel Kereta Api dan satu unit angkutan kota, telah diamankan di Polsek Cikole untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (bam)