Pemkot Kembali Batasi Jam Operasional Mall dan Toko

KUNJUNGAN: Petugas Satpol PP Kota Sukabumi saat memberikan surat himbauan kepada pemilik tempat usaha, terkait adanya aturan AKB, belum lama ini. IST

CIKOLE- Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kota Sukabumi telah menyampaikan surat edaran terkait pengetatan Protokol Kesehatan untuk kegiatan Perdagangan kepada para pelaku usaha seperti mall, toko,supermarket dan minimarket.

“Iya kita sudah edarkan surat tersebut kepada para pelaku usaha. Sejak surat itu diedarkan maka surat edaran sebelumnya tidak berlaku. Kini berlaku sampai dengan pukul 23 Januari, mendatang,” ujar Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kota Sukabumi, Ayi Jamiat kepada Radar Sukabumi, Rabu (13/1).

Bacaan Lainnya

Dikatakan Ayi ada beberapa poin yang harus ditaati oleh para pelaku usaha di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Seperti halnya jam operasional toko dan mall beroperasi dari pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB. dengan pembatasan pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas dan penerapan prokes.

“Sedangkan supermarket dan minimarket yang menjual bahan makanan pokok jam operasional pukul 09.00WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB. dengan pembatasan sebanyak 50 persen dari kapasitas,” terangnya.

Sementara itu, untuk apotek dan pasar tradisional buka normal seperti biasa. Di masa AKB ini kata Ayi lebih kepada kehidupan yang normal saja, namun tetap untuk memberlakukan aturan pshysical distancing dan SOP protokol kesehatan seperti masker penyerdiaan hans sanitizer , pemeriksaan suhu tubuh dan jaga jarak harus dijalalankan. “Kita termasuk 7 daerah di Jabar yang masuk AKB, sesuai surat edaran dari gubernur,” ungkapnya.

Harapannya, para pelaku usaha dan masyarakat bisa mentaati peraturan tersebut. Sedangkan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan perundang -undangan. “Nanti ranah Satpol PP yang akan menindak pelanggar protokol kesehatan tersebut,” tukasnya.

Sebelumnya, Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi mengatakan, penerapan AKB ini, sejalan dengan kesepakatan unsur Forkopimda Kota Sukabumi yakni Pemkot Sukabumi, Polres Sukabumi Kota, Kodim 0607/Kota Sukabumi, Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, dan DPRD Kota Sukabumi. Sehingga targetnya ketentuan AKB ini dapat dijalankan oleh segenap lapisan masyarakat dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

“Di mana dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yakni 3M, memakai masker, menjaga jarak aman, dan mencuci tangan dengan sabun,” aku Walikota. Harapannya penanganan Covid-19 bisa dilakukan secara berkolaborasi bersama semua elemen masyarakat. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *