Pemkab Sukabumi Pastikan Tower Indosat di Kalapacondong Tak Berizin

Warga saat memprotes bangunan telekomunikasi milik PT Indosat di Kampung Kalapacondong, RT 31/9, Desa Sudajaya Girang, Kecamatan Sukabumi.

SUKABUMI — Pemerintah Kabupaten Sukabumi yakin bahwa Keberadaan tower telekomunikasi milik PT Indosat yang menuai protes dari warga Kampung Kalapacondong, RT (31/9), Desa Sudajaya Girang, Kecamatan Sukabumi tidak berizin.

Tower yang memiliki tinggi sekitar 40 meter ini, selain belum memiliki izin lingkungan dari warga sekitar, juga belum mengantongi Izin Mendirikan Bangungan (IMB).

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpaddu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, Zaenul mengatakan, tower yang dibangun oleh PT Centratama Menara Indonesia pada Oktober 2019 lalu itu, tidak dikeluarkan IMB-nya oleh DPMPTSP Kabupaten Sukabumi.

Lantaran, persyaratan untuk mendapatkan IMB tidak ditempuh secara baik oleh pihak perusahaan. Salah satunya izin lingkungan dari warga sekitar.

“Sebetulnya, izin IMB tower itu sudah kami proses. Namun, saat dalam perjalanan tiba-tiba dilapangan terdapat gejolak dari warga yang memprotes terkait rencana pembangunan tower itu. Makanya, kami langsung tidak memberikan atau mengeluarkan IMB nya,” kata Zaenul kepada Radar Sukabumi, Selasa (30/6).

Saat DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, tidak memberikan IMB kepada pihak perusahaan tower itu, ia mengaku telah menyarankan kepada PT Centratama Menara Indonesia untuk mengambil langkah-langkah dan upaya untuk melakukan penyelesaian permasalahan dengan warga sekitar lokasi serta dibuktikan dengan pernyataan tertulis dari masyarakat yang berkeberatan.

“Dengan adanya hal tersebut, maka pihak PT Centratama Menara Indonesia belum dapat membangun atau melakukan kegiatan di lokasi tersebut. Namun, sayangnya pihak perusahaan bersikukuh telah melanjutkan pembangunan hingga kini tower tersebut berdiri tegak di kampung itu,” tandasnya.

Menurutnya, secara aturan pihak perusahaan sudah melakukan pelanggaran yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Lantaran, pihak perusahaan nekad melakukan pembangunan tower tanpa mengangongi IMB.

“Memang seharusnya tidak seperti itu, sebelum izin dipegang perusahaan apapun tidak disarankan membangun. Iya, ini sudah menyalahi aturan, karena sebelum izin dikeluarkan tidak boleh melakukan pembangunan apapun,” paparnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *