Pembunuh Bocah Cimandiri, Dituntut 17 Tahun

KOTA SUKABUMI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi menuntut Yuyu, terdakwa pembunuhan terhadap anak angkat dan inses bersama anak kandung dengan tuntutan 17 tahun penjara.

JPU Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Abram mengungkapkan, terdakwa Yuyu dituntut dengan tuntutan 17 tahun penjara serta denda sebesar satu miliar rupiah dikurangi subsider enam bulan kurungan.

Bacaan Lainnya

“Ya, masa persedian terdakwa Yuyu sudah hampir selesai, sebelunya terdakwa sudah dituntut, kemudian dilanjutkan agenda pledoi daei penaset hukum,” jelasnya kepada Radar Sukabumi, kemarin (4/3).

Abram melnjutkan, JPU menanggapi pledoi penasehat hukum terdakwa secara lisan bahwa JPU tetap pada tuntutan. Adapun sidang dengan agenda putusan direncanakan pada Kamis 12 Maret mendatang.

“Pembelaan dari penasehat hukum terdakwa ditolak, artinya JPU tetap pada tuntutan,” imbuh dia.

Sebelumnya, Publik dihebohkan setelah skandal hubungan seks sedarah antara ibu dan anak kandung di Kota Sukabumi terungkap. Polisi berhasil mengungkapnya menyusul kasus penemuan mayat bocah di Sungai Cimandiri pada Minggu, 22 September 2019 silam.

Jasad bocah lima tahun itu tak lain adalah Bunga (nama samaran).

Ia pertama kali ditemukan oleh warga yang sedang mencari ikan. Saat ditemukan posisi tubuh korban tengkurap dibebatuan dengan keadaan bajunya naik ke atas dan celana agak turun. Jasad Nadia kemudian divisum. Dari situlah polisi mulai mencium ada yang tak beres dengan kematian Bunga. (upi/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *