Pelonggaran Picu Pelanggaran

ADAR SUKABUMI DIPERIKSA: Petugas keamanan salah satu mall di Kota Sukabumi saat melakukan pengecekan suhu tubuh kepada salah satu pengunjung.

Ke empat, jasa yakni perkantoran jam operasional normal, hotel hanya melayani penginapan dan makan minum di kamar serta perbankkan pembatasan pengunjung 50 persen, dan lokasi wisata ditutup.

Ke lima perdagangan yakni rumah makan, restoran dan cafe jam operasional pukul 09.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB dan pembatasan pengunjung 50 persen dari kapasitas.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya mall toko jam operasional dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB dan pembatasan pengunjung 50 persen dari kapasitas.

Berikutnya supermarket, minimaket, bahan makanan pokok jam operasional dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB dan pembatasan pengunjung 50 persen dari kapasitas.

Terakhir, pasar tradisional jam operasional normal tapi dengan menerapkan standar protokol kesehatan maksimal.

Area publik taman dan perpustakaan ditutup, terminal dan stasiun pembatasan jam operasional dan pembatasan pengunjung 70 persen dari kapasitas.

Selanjutnya tempat ibadah masjid, gereja, wihara, pura, kelenteng dengan pembatasan jumlah jemaah maksimum 50 persen dari kapasitas tempat ibadah.

Ke tujuh, manufaktur jam operasional beroperasi dengan pengurangan jam kerja/atau pengaturan shif, jumlah pekerja yang masuk tidak lebih dari 75 persen kapasitas gedung.

“Intinya new normal adalah normal yang new, dalam artian boleh beraktivitas tapi ada pembatasan.

Jangan sampai warga menganggap pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selesai dan boleh melakukan apa saja di tengah masa pandemi Covid-19,” pungkasnya. (upi/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *