Pelaku  Cabut Kuku Bocah Disabilitas di Sukabumi Terancam 5 Tahun Penjara

pelaku penganiaya bocah disabilitas
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darwawansyah Nawirputra berbincang dengan pelaku penganiaya bocah disabilitas asal Tegalbuleud.

SUKABUMI – Pria paruh baya berinisial DU (57) yang merupakan pelaku penganiayaan terhadap bocah penyandang disabilitas berinisial MN (12) warga Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, terancam hukuman 5 tahun kurungan penjara.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Rizka Fadhila mengatakan, tersangka DU merupakan tetangga korban.

Bacaan Lainnya

Pelaku menganiaya korban dengan cara sadis. Empat kuku jari sebelah kiri dan tiga bagian jari kaki kanan dicabut. Tidak hanya itu, korban juga mengalami luka seperti bekas sundutan rokok.

“Alasan tersangka melakukan hal tersebut karena kesal kandang hewan ternaknya dilepas oleh korban tersebut,” ujar Dedy dalam pers release di Mapolres Sukabumi, Selasa (07/11).

Modus operandinya, sambung Dedy tersangka melakukan kekerasan terhadap korban yang merupakan penyandang disabilitas tersebut, awalnya mengikat tangan korban menggunakan tali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *