JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat berharap Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti laporan polisi terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea terkait dugaan penghinaan yang dinilai merendahkan profesi wartawan.
Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, menegaskan proses hukum perlu dilakukan agar persoalan tersebut menjadi terang dan memberikan kepastian hukum.
“Kita berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya. Semoga kasus ini bisa sampai ke pengadilan supaya secara transparan terbuka semua apa sih maunya dia,” kata Edison di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/7).
Menurut Edison, proses hukum juga penting untuk memberikan efek jera kepada siapa pun yang merendahkan profesi orang lain. Ia menekankan bahwa kebebasan berpendapat tidak boleh dijadikan alasan untuk menghina wartawan.
“Kebebasan berpendapat bukan berarti lalu menghina profesi wartawan,” ujarnya.
Sebelumnya, PWI Pusat secara resmi melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026). Laporan tersebut teregister dengan nomor STTLP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.





