“Selanjutnya mengeluarkan alat cukur dan mengiris kuku jari korban sedikit demi sedikit sampai terkupas hingga mengeluarkan darah. Tersangka kemudian mengambil korek gas lalu menyulutkan korek itu kebagian atas samping kiri bibir korban,” paparnya.
Akibat kejadian itu korban mengalami luka bakar di atas samping bibir korban dan kukunya terlepas. Informasi terakhir, korban masih di kediamannya dan rencannya akan dibawa ke Jakarta.
“Tersangka terancam pasal 80 ayat (1), (2) UU No 17 tahun 2016 tentang penerapan perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak JO pasal 76 C UU No 35 tahun 2014, tentang perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak “kekerasan yang mengakibatkan luka berat, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun”,” tandasnya. (ris/t)






