Modus Uang Gaib di Sukabumi, Janjikan Rp10 Miliar dari Presiden Soekarno

Uang-Gaib-Sukabumi
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darwawansyah Nawirputra didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Rizka Fadhila melakukan pers rilis penipuan uang gaib.

SUKABUMI – Di zaman secanggih ini ternyata masih ada saja orang yang percaya dengan yang namanya uang gaib. Nasib sial itu menimpa MD, warga Sukabumi yang menjadi korban tipu muslihat CAM. Alhasil, korban pun melaporkan pelaku ke Polres Sukabumi.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila mengatakan, pelaku mengiming-imingi korban dapat menarik uang sebesar Rp10 Miliar secara gaib.

Bacaan Lainnya

Konsekuensinya korban harus menyerahkan uang sebesar Rp174 juta. Namun, selama enam bulan ritual penarikan uang gaib tersebut tidak pernah membuahkan hasil.

“Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kasus ini ke Polres Sukabumi,” kata Dedy dalam pers rilis di Mapolres Sukabumi, Selasa (7/12).

Menyikapi laporan itu, jajaran Polres Sukabumi gerak cepat untuk menangkap CAM yang diduga telah melakukan penipuan dengan modus penarikan dan penggandaan uang secara gaib.

Korban awalnya dipertemukan dengan CAM oleh pelaku lainnya berinisial RI yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Maksud korban adalah untuk mencari sumber dana atau uang untuk perusahaannya.

“Pelaku memanfaatkan kondisi itu dan menjanjikan akan diberikan bantuan dana keuangan Rp10 miliar yang bersumber dari harta “Amanah Orang Tua” dari Presiden Soekarno yang jatuh ke orangtuanya,” jelas Dedy lagi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *