Tim gabungan ini juga berhasil mengamankan 44 warga luar daerah yang tidak memiliki surat berdomisili maupun surat pindah ke Balikpapan.
Mereka hanya memegang KTP asal mereka tinggal. Puluhan warga tersebut diberi surat panggilan untuk mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring).
“Kami harap mereka selanjutnya mengurus surat izin tinggal di Balikpapan,” tegas pria yang akrab disapa Sis itu.
(JPNN/izo)