Pakai Limbah Ban, Tambang Batu Kapur di Sukabumi Berbahaya

Tambang Batu Kapur Sukabumi
Polusi tambang pembakaran batu kapur yang menggunakan limbah ban di wilayah Desa Padabeunghar, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi

SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi meminta kepada seluruh penambang di wilayah Desa Padabeunghar, Kecamatan Jampangtengah, untuk dapat menjalankan aktivitasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pasalnya, saat ini tidak sedikit para penambang yang bergerak dalam tambang batu kapur menyalahi peraturan. Salah satunya dalam pengolahan dan pembakaran batu kapur yang kerap menggunakan limbah ban.

Kepala DLH Kabupaten Sukabumi, Dedah Herlina kepada Radar Sukabumi mengatakan, polusi asap yang dihasilkan pabrik pengolahan batu kapur di wilayah Desa Padabeunghar, Kecamatan Jampangtengah dinilai telah melewati ambang batas bahaya.

Bacaan Lainnya

“Untuk itu, kami tegaskan kepada seluruh perusahaan yang bergerak dalam pengolahan batu kapur, khususnya di wilayah Desa Padabeunghar untuk tidak menggunakan limbah ban sebagai bahan bakar pengolahan dan pembakaran batu kapur. Karena, sudah jelas sekali hal ini dapat menjadi polusi udara,” kata Dedah kepada Radar Sukabumi pada Minggu (22/08).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *