Pabrik Air Minum di Cidahu Sukabumi Bangkrut

Pabrik Air Minum Sukabumi Ditutup
DITUTUP : Petugas PT Tri Banyan Tirta Tbk, pemilik brand Alto yang beroperasi di Kampung Pasir Dalam, RT 002/RW 002, Desa Babakanpari, Kecamatan Cidahu, saat memasang spanduk pemberitahuan penutupan pabrik pada Minggu (20/11).(foto : ist for Radar Sukabumi)

SUKABUMI — Satu pabrik yang bergerak di bidang Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Kecamatan Cidahu Kabupaten Sukabumi resmi ditutup, hal tersebut akibat terdampak krisis ekonomi global. Pabrik dibawah PT. Tri Banyan Tirta Tbk, pemilik brand Alto yang beroperasi di Kampung Pasir Dalam, RT 002/RW 002, Desa Babakanpari, Kecamatan Cidahu, tumbang akibat order menurun dampak dari resesi ekonomi global.

Ketua DPK Asosiasi Pengasaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Sukabumi, Sudarno kepada Radar Sukabumi mengatakan, pihaknya membenarkan terjadinya penutupan aktivitas produksi PT Tri Bayan Tirta Sukabumi yang berada di wilayah Kecamatan Cidahu tersebut.

Bacaan Lainnya

“Perusahaan dari PT Tri Bayan Tirta Sukabumi yang tutup tersebut, merupakan salah satu perusahaan yang masuk menjadi Anggota DPK APINDO Kabupaten Sukabumi,” kata Sudarno kepada Radar Sukabumi pada Minggu (20/11).

Dimasa pasca pandemi Covid-19 yang baru mulai pulih dan sekarang disusul adanya resesi ekonomi global akibat dampak perang Negara Rusia dan Ukraina merupakan masa yang sangat sulit bagi dunia usaha dan industri. Menurutnya, persaingan dunia usaha dan industri sangat kompetitif sekali di dalam negeri antar wilayah kabupaten atau kota dan antar provinsi di Indonesia, maupun persaingan international.

Terlebih pada 17 Nopember 2022, Kemenaker RI telah menerbitkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum tahun 2023 yang sangat memberatkan bagi dunia usaha dan industri di Indonesia.

“Bahkan Permenaker tersebut melanggar dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan yang mempunyai Kedudukan hukum lebih tinggi yang masih berlaku, dan Permenaker itu tidak dapat membatalkan dan mencabut berlakunya peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi kedudukan hukumnya,” jelasnya.

Hal ini akan menghilangkan kepercayaan dari para pengusaha dan calon investor baru yang akan berinvestasi di Indonesia. Karena di Negara Indonesia tidak ada kepastian hukum dan regulasi yang dapat menjamin keberlangsungan investasi dan usahanya di Indonesia.

“Adanya penutupan PT. Tri Bayan Tirta yang berlokasi di Kecamatan Cidahu adalah salah satu bukti bahwa, dunia usaha dan industri di Indonesia dan khususnya di Kabupaten Sukabumi sedang tidak baik-baik saja. Sebab, dalam kondisi normal PT. Tri Bayan Tirta yang merupakan industri AMDK mampu menyerap sebanyak 280 orang tenaga kerja,” bebernya.

Selain itu, di wilayah Kabupaten Sukabumi sampai dengan Oktober 2022, DPK APINDO Kabupaten Sukabumi mencatat ada sebanyak 19.066 orang terdampak PHK dari 28 perusahaan dan jumlah tersebut masih dapat terus bertambah, apabila kondisi resesi ekonomi global tidak segera berakhir.

“Bahkan apabila data PHK tenaga kerja atau karyawan dihitung berdasarkan data pengambilan Claim JHT, karena tenaga kerja kehilangan pekerjaan dari Kantor BPJS Ketenagakerjaan di Sukabumi. Maka, jumlah tenaga kerja yang terkena PHK jumlahnya jauh lebih besar lagi,” paparnya.

Untuk itu, agar dunia usaha dan industri mampu bertahan dan melanjutkan keberlangsungan usaha industrinya di Indonesia dan khususnya di Kabupaten Sukabumi, maka DPK APINDO Kabupaten Sukabumi, meminta kepada pemerintah pusat, provinsi dan pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi agar dapat memberikan jaminan kepastian hukum, keamanan, kenyamanan dan kondusifitas dalam berusaha.

“Serta dalam penetapan pengupahan tahun 2023 dapat berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan yang masih berlaku,” tandasnya.

Sementara itu, Camat Cidahu, Zaenal Abidin kepada Radar Sukabumi mengatakan, Muspika Kecamatan Cidahu mendapatkan informasi dari HRD PT Tri Banyan Tirta pada Sabtu (19/11), telah ditutup atau tidak beroperasi kembali.

“Alasan ditutupnya, karena krisis ekonomi global, order menurun, sehingga perusahaan merugi. Iya, jalan alternatifnya perusahaan yang sudah berdiri selama 21 tahun itu, telah gulung tikar atau tutup,” kata Zaenal kepada Radar Sukabumi Minggu (20/11).

Perusahaan yang bergerak dalam bidang AMDK dengan pangsa pasarnya domestik atau dalam negeri itu, ditutup akibat terdampak krisis ekonomi global. Karena, bahan dasar untuk membuat botol dan gelas minuman tersebut, telah imoprt dari luar negeri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *